powered by
TickBar

18/11 : Bolehkah Al-Qur'an untuk meruqyah (menyuwuk ?, /jampi2 / ngobati)

Mudah-mudahan barokah.

dan Jokam semua, Ini saya kira bisa di baca2,karena
banyak juga yg nanya :

Tanya :

Bolehkah Al-Qur'an untuk meruqyah (menyuwuk ?, /
jampi2 / ngobati) karena banyak sekali diperdebatkan.
Sebagian orang berkata: "Tidak boleh meruqyah dengan
membacakan Al-Qur'an kecuali seorang ahli ilmu QH."
Sebagian lainnya berkata: "Boleh dilakukan oleh siapa
saja yang hafal Al-Qur'an, lurus aqidahnya, termasuk
orang baik-baik dan bertakwa.

Jawab:

Ruqyah /nyuwuk ini boleh dilakukan oleh setiap orang
yang bisa membaca Al-Qur'an dengan baik, memahami
maknanya, lurus aqidahnya, baik amalannya dan luhur
akhlaknya. Tidak mesti harus mengetahui
masalah-masalah tertentu dan tidak pula harus
menyelami disiplin-disiplin ilmu lainnya. Berdasarkan
kisah Abu Sa'id Al-Khudri yang meruqyah orang yang
tersengat kalajengking, orang-orang berkata:
"Sebelumnya kami tidak tahu kalau beliau bisa nyuwuk /
meruqyah." Atau sebagaimana yang disebutkan dalam
hadits riwayat Al-Bukhari (No:2276) dan Muslim
(No:2201). (Yang pakai nomor lho�yg kagak ade jangan
dicari2. ) bahkan saat itu beliau sendiri tidak
menyangka bahwa suwuknya akan membawa kesembuhan dan
berhasil ngobati kaum yg dia datangi saat itu.

Tapi hendaknya orang yang meruqyah / menyuwuk
meluruskan niatnya, yaitu menolong saudaranya sesama
muslim, bukan karena ingin mendapat harta dan imbalan.
Supaya Al-Qur'an yang dibacakannya saat meruqyah dapat
memberi kesembuhan.



wallahu a'lam bisshowab.
AJKH.



Wass.



Luthfi

|
0 komentar

Posting Komentar

Photobucket

Word Clock

SMS GRATIS

NeoCounter

Follow